Tasyabbuh
(meniru) orang kafir adalah amalan yang haram dalam masalah pernikahan ataupun
lainnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ
مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai satu kaum maka termasuk
golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, Kitabul Libas, Bab fi Lubsi Asy-Syuhrah, no.
3512)
Di antara
perkara tasyabbuh yang ada dalam pernikahan adalah apa yang disebut dablah
(tukar cincin/ pertunangan, -ed). Jika sampai ada keyakinan bahwa selama cincin
tersebut masih di tangan kedua mempelai maka akan tetap rukun rumah tangga
keduanya, berarti telah terjatuh dalam kesyirikan. Jika seseorang memakainya
tanpa ada keyakinan seperti itu, dia tetap terjatuh dalam tasyabbuh. Apalagi
jika cincin tersebut dari emas, maka pengantin pria terjatuh dalam keharaman
lainnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
berkata:
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ
لِإِنَاثِهِمْ
“Sesungguhnya dua benda ini (yakni emas dan sutera,
pen.) haram atas laki-laki umatku dan halal bagi kaum wanitanya.” (HR. Ibnu
Majah, Kitabul Libas, Bab Labsil Harir wadz Dzahab lin Nisa`, no.
3585)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar